Macam-macam Jenis Hukum Menurut Isinya

Macam-macam Jenis Hukum Menurut Isinya












Macam-macam Jenis Hukum Menurut Isinya

Menurut Isinya, Hukum dapat dibagi menjadi kedalam beberapa bidang, antara lain hukum perdata, hukum publik, hukum pidana, hukum acara, hukum tata negara, dan hukum internasional (universal).


1. Hukum Perdata
    Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum Perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat di kehidupan sehari-hari adalah jual beli rumah atau kendaraan. 
*couresty farhanshare.blogspot.com
Hukum perdata dapat digolongkan menjadi beberapa kelompok, antara lain:
  • Hukum keluarga
  • Hukum harta kekayaan             
  • Hukum benda
  • Hukum perikatan
  • Hukum waris
2. Hukum publik 
    Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dengan pemerintah. Dengan kata lain, hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan masyarakat dan penduduk luas.
*Couresty farhanshare.blogspot.com
3. Hukum Pidana
    Hukum Pidana adalah hukum perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkanya sanksi hukuman bagi siapapun yang melanggarnya dan memenuhi unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam kitab undang-undang pidana, Undang-undang korupsi, Undang-undang HAM, dan sebagainya.

     Dalam hukum pidana, dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan nilai moral, nilai agama, dan rasa keadlian masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, bersetubuh, memerkosa, menyiksa, dan sebagainya. Sedangkan, pelanggaran adalah perbuatan yang hanya dilarang oleh udang-undang, seperti tidak pakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam mengemudi kendaraan, dan sebagainya.
*couresty farhanshare.blogspot.com
4. Hukum Acara
    Demi tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau juga sering disebut hukum formal. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur agar hukum (materiil) itu terwujud atau dapat diterapkan kepada subjek yang memenuhi perbuatanya. Tanpa hukum acara maka tidak ada manfaat hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum pidana diperlukan hukum acara pidana. Untuk menegakkan hukum perdata maka ada hukum acara perdata. Hukum acara ini harus dikuasai para praktisi hukum, polisi, jaksa, pengacara, dan hakim.

    Tegaknya supermasi hukum itu harus dimulai dari penegak hukum itu sendiri. yang paling utama bermula dari pejabat yang jabatanya paling tinggi, yaitu Mahkamah Agung (MA). MA harus benar-benar melaksanakan hukum materil itu dengan tegas, baru akan terlaksana hukum yang sebenarnya di kalangan anak buah/bawahanya.
*couresty farhanshare.blogspot.com
5. Hukum Internasional
    Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antar-negara satu dengan negara lain secara internasional (universal), yang mengandung dua pengertian dalam arti sempit dan luas.
  • Dalam arti sempit meliputi : Hukum publik internasional saja.
  • Dalam arti luas meliputi : Hukum publik internasional dan hukum perdata internasional.
6. Hukum Ekonomis
    Hukum yang mengelola dan memimpin segala aktivitas individu maupun pemerintah di bidang perkonomian.

7. Hukum Pajak
    Hukum yang mengatur segala hal yang berhubungan dengan Pajak.

8. Hukum Perburuhan
    Hukum yang mengatur hak dan kewajiban buruh serta hubungan dengan atasan/majikanya.

9. Hukum Privat (Hukum Sipil)
    Hukum Sipil dibagi menjadi dua kelompok, yaitu:
  • Hukum umum : yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan individu/perseorangan.
  • Hukum khusus : yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan manusia sebagai anggota masyarakat bersifat khusus seperti perniagaan, perseroan, wesel, dan sebagainya.
  • Hukum perselisihan : yaitu hukum yang mengatur tentang peraturan yang menjadi peraturan hukum mengenai sesuatu peristiwa hukum, di mana dua pihak atau lebih mempunyai hukum yang berlainan.
Demikian informasi tentang Macam-macam Jenis Hukum Menurut Isinya, semoga bermanfaat, dan menambah wawasan kita semua terutama dibidang hukum.

Sumber : Sejarah Hukum di Indonesia (Fidelara/Armandelta)

Postingan terkait: