Politik Luar Negri Indonesia Bebas dan Aktif

Politik Luar Negri Indonesia Bebas dan Aktif











Pada kesempatan kali ini saya akan membahas materi Pendidikan Kewarganegaraan tentang Politik Luar Negri Indonesia Bebas dan Aktif, silahkan disimak yang berikut ini.

1. Pengertian Politik Luar Negri Indonesia Bebas dan Aktif
        Pembukaan UUD1945 alinea ke-4 menegaskan bahwa salah satu tujuan nasional Indonesia (dari dalam) adalah melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kebebasan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Guna mewujudkan tujuan tersebut, dirumuskanlah kebijakan politik luar negri Indonesia yang disebut politik luar negri bebas dan aktif.

Berikut adalah beberapa pengertian tentang politik luar negri bebas dan aktif.

a. Menurut A.W. Wijaya
             Bebas berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau suatu politik negara asing atau bagian-bagian  negara tertentu (ex. blok fasis dan sekutu) atau negara adikuasa (superpower). Aktif berarti tidak memberikan sumbangan atau bantuan realistis, namun giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerja sama internasional dengan cara menghormati kedaulatan dan keutuhan negara lain.

b. Undang-undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negri
             Berdasarkan UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negri dikemukakan bahwa politik luar negri diartikan sebagai kebijakan, sikap, langkah pemerintah republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lainya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.

c. Pendapat Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
             Politik luar negri Indonesia bersifat bebas aktif, batasan bebas dan aktif adalah sebagai berikut.
  1. Bebas, dalam artian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa yang dicerminkan dalam falsafah Pancasila.
  2. Aktif, berarti bahwa dalam menjalankan kebijakan luar negrinya, Indonesia tidak bersikap pasif reaktif atas kejadian-kejadian internasional, melainkan bersikap aktif.
Di dalam garis-garis besar haluan tahun 1999, dinyatakan bahwa politik luar ngeri yang bebas dan proakti. Makna politik luar ngeri yang bebas dan proaktif memiliki makna yang sama dengan bebas aktif. Istilah politik luar negri bebas proaktif yang terdapat dalam GBHN 1999, merupakan bentuk pembaruan nama atau istilah.

Adapun penjelasan mengenai pengertian politik luar negri bebas pro aktif adalah sebagai berikut. Bebas artinya sebagai berikut.

  • Bebas menentukan masa depan/nasib bangsanya sendiri tanpa campur tangan bangsa atau negara lain.
  • Bebas tidak mengikuti salah satu kewenangan/kekuatan di dunia ini baik Blok Barat maupun Blok Timur ataupun negara-negara maju (superpower).
  • Bebas menentukan sikap apapun yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945 dalam menghadapi berbagai masalah internasional. 
Proaktif artinya sebagai berikut.
  • Tidak tinggal diam dalam menghadapi masalah internasional sesuai dengan komitmen, aktif menghapuskan penjajahan di dunia, menciptakan ketertiban dunia, dan menegakkan keadilan dalam dunia internasional.
  • Ikut Aktif dalam setiap kegiatan internasional asalkan berdasarkan asas kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.\
Demikian Informasi tentang Politik Luar Negri Indonesia Bebas Aktif, semoga bermanfaat, dan menambah wawasan kita semua terutama di bidang Kewarganegaraan.

Sumber : PKN (Penerbit Galaxy / CV. Fatihul Ihsan)
Editor   : Muhammad Farhan

Postingan terkait: